TANGSELIFE.COM – Selebgram Cut Intan Nabila akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai suaminya, Armor Toreador.
Keputusan itu ia lakukan setelah mengungkap dugaan KDRT yang dialaminya.
Ana Sofa Yuking sebagai kuasa hukum Cut Intan Nabila membenarkan kabar perceraian tersebut dan mengungkap bahwa prosesnya sudah berjalan.
Ia melakukan pertemuan kembali untuk finalisasi gugatan dan konfirmasi sejumlah hal. Sementara itu pemberkasan perceraiannya sudah tuntas.
Pertemuan tersebut berlangsung hari ini pada Jumat, 8 November 2024.
Meskipun belum ada detail yang dibagikan mengenai isi gugatan, tapi yang jelas keputusan Cut Intan Nabila sudah bulat.
Isi gugatan tersebut baru akan diungkap ketika persidangan berlangsung. Kini Cut Intan merasa tak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya.
Perceraian ini juga mendapat dukungan penuh dari keluarga besar Cut Intan Nabila.
Di samping itu, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia dijerat pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Armor Toreador didakwa dengan dua pasal yang meliputi Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dari pasal tersebut membuat suami Cut Intan Nabila terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Hal itu dikarenakan perbuatannya yang diduga menyebabkan korban mengalami luka berat sampai jatuh sakit.
JPU juga mendakwa suami Intan dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Cut Intan Nabila jadi Korban KDRT Armor Toreador
Sebagaimana yang telah viral sebelumnya, pada Agustus 2024 lalu Cut Intan mengunggah video KDRT yang dilakukan Armor.
Video yang diunggah di Instagram itu memperlihatkan aksi kekerasan Armor terhadap Intan. Ia memukul hingga menindih istrinya di atas kasur.
Bahkan, kaki Armor sempat mengenai anak ketiga mereka yang masih bayi.
Aksi kekerasan itu bukan yang pertama dialami Intan.
Karena itulah, Intan akhirnya melaporkan sang suami ke Polres Bogor dan Armor berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus KDRT Armor telah disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Senin 28 Oktober 2024.