TANGSELIFE.COM– Simak syarat lolos SKD CPNS 2024 yang perlu diketahui oleh para peserta selain nilai passing grade atau ambang batas.

Pasalnya, selama ini para peserta selalu memperhatikan nilai passing grade SKD untuk bisa lolos seleksi CPNS 2024.

Akan tetapi, pada kenyataannya passing grade bukanlah satu-satunya indikator syarat kelulusan peserta.

Merangkum dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 terkait Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Serta, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 terkait Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Maka ada dua syarat agar peserta lolos SKD CPNS 2024, berikut rincian informasinya.

Syarat Lolos SKD CPNS 2024

1. Melewati nilai ambang batas SKD CPNS 2024

Syarat pertama agar peserta bisa lolos tes SKD adalah harus mendapat nilai setinggi mungkin untuk melewati nilai ambang batas.

Adapun SKD CPNS 2024 ini mengujikan tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKB).

Ketiga materi tersebut memiliki passing grade beberda-beda, yakni:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Selain itu, setiap formasi juga menetapkan passing grade berbeda dengan rincian sebagai berikut:

a. Lulusan cum laude dan diaspora, nilai kumlatif SKD CPNS 2024 paling rendah 311 dengan nilai TIU minimal 85

b. Penyandang disabilitas, nilai kumlatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60

c. Putra-putri Papua dan Daerah Teringgal, niali kumlatif SKD paling rendah 286 dan TIU minimal 60

Berikut cara penilaian materi tes SKD CPNS 2024:

a. Materi TIU dan TWK, jawaban benar nilainya 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0

b. Materi TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, jika tidak menjawab nilainya 0

Perlu diingat materi TKP tidak ada jawaban benar atau salah, setiap opsi jawaban mendapatkan nilai.

Dari penilaian tersebut, nilai tertinggi SKD CPNS 2024 adalah 550 poin, terdiri dari TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Namun, jika pelamar memiliki skor SKD CPNS yang sama, maka penentuan kelulusan SKD bisa dilakukan berdasarkan nilai tertinggi dari TKP, TIU, dan TWK.

Jika sudah memakai cara ini dan nilai masih sama, maka diberlakukan perangkingan berdasarkan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan yang dilamar.

2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta

Syarat kedua agar lolos SKD CPNS 2024 adalah dengan memenuhi ketentuan jumlah peserta, yang mana ranking peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya kebutuhan jabatan adalah 5 orang, lalu 5×3=15 orang, jadi peserta yang bisa lolos hanyalah mereka yang ada diperingkat/ranking 1-15.

Jika nilai SKD CPNS 2024 sudah di atas passing grade dan masuk perangkingan maka dipastikan peserta bisa lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Sebagai informasi, pengumuman kelulus SKD CPNS ini dimulai pada 17-19 November.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter