TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sejauh ini tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMA Binus School Serpong.

Dari 11 orang tersebut, 8 diantaranya melakukan pemeriksaan pada hari Kamis (22/2) dan 3 orang lainnya melakukan pemeriksaan pada hari Jumat (23/2).

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, meski 11 orang sudah dilakukan pemeriksaan namun ia memastikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, lanjut Wendi, ke 11 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus perundungan SMA Binus School Serpong.

“Masih saksi semua,” kata AKP Wendi ketika dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Wendi mengungkapkan, meski telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, namun tidak menutup kemungkinan kepolisian akan kembali memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Akan diseusaikan dengan kebutuhan penyidik,” pungkas Wendi.

Pasal yang Disangkakan pada Pelaku Perundungan

Sebelumnya pihak Kepolisian menyebut para terduga pelaku yang terlibat dalam aksi perundungan SMA Binus School Serpong disangkakan dengan pasal tentang pengeroyokan.

“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP,” kata Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Kamis, 22 Februari 2024.

Pasal 170 KUHP ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.’

Berharap Selesai Dengan Kekeluargaan

Salah satu orang tua terduga pelaku yang juga merupakan seorang public figure, Vincent Rompies mengaku tengah mencoba menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk membahas penyelesaian kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong.

Menurut Vincent upaya komunikasi dengan keluarga korban selaku pihak pelapor agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor untuk biar semua masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” kata Vincent Rompies, di Mapolres Tangsel, Kamis malam, 22 Februari 2024.

“Semoga bisa menemukan titik cerah untuk berdamai dan berdiskusi, dan juga semua bisa kembali normal lagi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter