TANGSELIFE.COM – Jajaran Polres Tangsel bersama Bea dan Cukai  Tangerang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 27,3 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, puluhan kilo ganja tersebut rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam pergantian tahun baru 2024.

Bachtiar menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Polres Tangsel mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Tangsel, namun transaksi dikabarkan pindah ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta.

“Sekitar jam 17.00 WIB kami berhasil menangkap tersangka NSH alias A dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram atau 18,5 kilogram,” kata AKP Bachtiar, saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Jumat, 29 Desember 2023.

Usai berhasil menangkap satu tersangka, pihak Polres Tangsel melakukan pengembangan hingga ke wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, dan kembali berhasil menangkap 1 tersangka lainnya.

“Anggota berhasil menangkap tersangka ZE alias P dan disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 8.800 gram atau 8,8 kilogram” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 tersangka diketahui bahwa narkoba jenis ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh.

“Berasal dari salah satu kerabatnya yang berinisial N yang kami statuskan sebagai DPO,” terangnya.

Bachtiar menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar yaitu dengan membaluri ganja dengan biji kopi untuk mengelabui para petugas.

Akibat kejadian itu para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal hingga seumur hidup. (Andre)