TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, sindikat curanmor tersebut terbongkar dari adanya tiga laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraannya.

Dari hasil pembongkaran sindikat curanmor itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 orang.

Ke-10 orang itu diantaranya RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Lalu YAS (22) dan SA (perempuan 24 tahun) pasangan suami istri (pasutri) yang beperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY (perempuan 25 tahun) yang berperan membantu operasional aksi penjualan.

“Awalnya kami mengungkapkan karena ada tiga laporan polisi, dua di Polsek Pagedangan dan satu di Polsek Curug. Sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua ini kami ungkap dalam kurun waktu dua minggu,” kata Viktor saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangsel, Sabtu, 7 September 2024.

Berdasarkan pengakuan penadah, ia sudah mengirim kendaraan roda dua sebanyak 1.000 unit. Motor hasil curian itu jual ke berbagai daerah di wilayah Sumatera.

Motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp4 juta hingga Rp5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, para sindikat curnamor itu juga turut membawa senjata api (senpi).

“Di salah satu pelaku ditemukan adanya senjata api. Senjata api itu digunakan jika ada masyarakat yang melawan atau menghalangi-halangi,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter