TANGSELIFE.COM – Polsek Pamulang mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Sebanyak 11 kendaraan berhasil diselamatkan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak Kepolisian mendapatkan laporan adanya pihak yang menjadi korban penggelapan mobil sewaan.

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menjelaskan, saat itu pelaku bernama Andi Rahman (43) menghubungi Ahmad Suhairi untuk menyewa satu unit mobil dengan merk Wuling pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.

Pelaku menyewa mobil tersebut seharga Rp5 juta selama satu bulan sejak 30 Juni hingga 30 Juli 2024.

Setelah melewati jatuh tempo masa peminjaman, pelaku justru menggadaikan mobil tersebut ke seseorang dengan harga Rp25 juta.

Korban sendiri sudah beberapa kali meminta kepada pelaku untuk segera mengembalikan mobil yang disewanya, namun mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Karena geram mobilnya tak kunjung dikembalikan, pada Senin, 9 September 2024, korban akhirnya menyerahkan pelaku ke Polsek Pamulang.

“Karena pelaku atas nama Andi Rahman tidak dapat mengembalikan mobil milik korban sehingga korban menyerahkan pelaku ke Polsek Pamulang untuk diproses hukum,” kata Suhardono di Mapolsek Pamulang, Jumat, 8 November 2024.

11 Daftar Mobil yang Berhasil Diamankan Polsek Pamulang

Polsek Pamulang amankan 11 mobil kasus penggelapan
Mobil yang Disita Polsek Pamulang

Suhardono mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya pelaku telah melakukan aksi tersebut beberapa kali.

Korbannya sendiri terdiri dari penyedia sewa kendaraan atau rental mobil maupun individu. Korbannya tersebar di berbagai daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Lampung.

“Modusnya dia menyewa mobil sebulan, dua bulan, selanjutnya mobil dibawa kabur dan digelapkan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 11 kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk dari kasus penggelapan tersebut.

Ke-11 mobil tersebut diantaranya Wuling Confeero warna putih, Toyota Avanza, Ford Everest warna silver, Daihatsu Sigra warna abu-abu, Ford Escape warna abu-abu, Toyota Cresida warna voxy, Suzuki Esteem warna merah.

Selain itu ada juga dua unit mobil Honda Brio warna merah maroon dan abu-abu metalik, serta dua unit Toyota Calya warna merah dan putih.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter