TANGSELIFE.COM- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal memperketat pengawasan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini kerap disusupi praktik ilegal.
Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku industri dalam negeri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bahkan menyebutnya sebagai angin segar bagi kelangsungan industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh banjirnya produk impor murah dan tidak tercatat.
Impor Tekstil Ilegal Rugikan Negara dan Industri Lokal
Menurut Ian Syarif, Wakil Ketua Umum Bidang Industri API, aktivitas impor ilegal berdampak besar terhadap penerimaan negara karena banyak barang masuk tanpa membayar pajak.
“Impor ilegal itu artinya banyak barang tidak tercatat dan tidak dikenai pajak. Ini sangat merugikan negara dan juga membuat pelaku industri lokal kalah bersaing,” ujarnya.
Ian juga menambahkan bahwa ketidaktertiban dalam tata niaga impor menjadi celah yang selama ini dimanfaatkan oknum tertentu. Karena itu, sinyal dari pemerintahan baru untuk memperbaiki sistem ini dinilai sebagai langkah tepat.
Permendag 17/2025 Jadi Senjata Baru Lawan Impor Ilegal
Sebagai bagian dari reformasi perdagangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur lebih ketat tata cara impor TPT dengan berbagai ketentuan baru, seperti:
- Kewajiban Persetujuan Impor (PI)
- Pertimbangan teknis dari kementerian terkait
- Laporan hasil verifikasi oleh surveyor independen
Aturan ini diharapkan dapat menyaring produk impor secara lebih selektif, sehingga hanya barang yang sah dan berkualitas yang bisa masuk ke pasar domestik.
Industri Sambut Baik Langkah Pemerintah
Ian menyatakan bahwa jika tata niaga impor berjalan adil, maka industri dalam negeri bisa tumbuh lebih sehat. Hal ini juga berdampak langsung pada:
- Peningkatan penerimaan pajak
- Penambahan lapangan kerja di sektor padat karya
- Perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan
“Ini sinyal positif. Kalau pemerintah serius menata ulang sistem impor, maka pasar akan jauh lebih adil bagi pelaku industri yang patuh,” tegas Ian.
Langkah tegas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperketat impor tekstil ilegal mendapat sambutan positif dari dunia industri.
Aturan baru seperti Permendag 17/2025 menjadi tonggak penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di sektor tekstil nasional.
Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak hanya melindungi industri dalam negeri, tetapi juga membuka peluang besar bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara.