TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan penertiban data kependudukan dan pencatatan sipil di wilayahnya.

Kebijakan itu nantinya akan memblokir KTP warga yang tinggal di luar wilayah Jakarta namun masih memiliki KTP Jakarta.

Khusus untuk wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diprakirakan terdapat 75.000 warga yang berdomisili Tangsel namun masih memiliki KTP Jakarta.

Puluhan ribu masyarakat Tangsel tersebut nantinya diwajibkan untuk mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel, ternyata caranya tidaklah sulit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, proses mengurus kepindahan KTP dari Jakarta sangatlah mudah.

Namun sebelum melakukan pengurusan perpindahan terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, salah satunya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

“Yang pertama dia lakukan adalah dia meminta SKPWNI atau istilah lainnya cabut berkas, di akun punya DKI yaitu alpukatbetawi, jadi bisa dilakukan by online, tidak harus datang ke kelurahan,” kata Dedi Budiawan, Kamis 29 Februari 2024.

Dedi melanjutkan, usai mendapatkan SKPWNI, masyarakat bisa langsung mengakses laman milik Disdukcapil Tangsel yaitu rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id

Dalam laman itu, masyarakat bisa memilih menu ‘pindah datang’ lalu akan diarahkan untuk mengupload seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah proses tersebut selesai, pada hari yang sama nantinya masyarakat bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) Tangsel.

“Setelah terbit KK Tangsel barulah dia memproses KTP nya,” ungkap Dedi.

Warga berdomisili Tangsel, KTP
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan. Foto: Tangselife/AndrePradana

Penerbitan KTP Tangsel

Dedi menjelaskan, setelah memiliki KK Tangsel, masyarakat yang bersangkutan baru bisa mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel.

Penerbitan KTP bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara online dan melalui ojek online (ojol).

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar online bisa dilakukan di laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam laman tersebut masyarakat akan diarahkan untuk mengunggah persyaratan dan  mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.

Dedi menerangkan, selain melalui online, masyarakat juga bisa mengurus perpindahan menggunakan layanan ojek online (ojol).

Jika menggunakan layanan ojol masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran online dan mengirim berkas persyaratan yang dibutuhkan menggunakan ojol tersebut.

“Apabila yang bersangkutan sibuk atau mager bisa juga dilakukan daftar online setelah diverifikasi langkah persyaratan pilih kirim persyaratan melalui ojol,” tuturnya.

“Namun loket drive thru hanya satu yaitu di kantor Disdukcapil Tangsel yang berada di Kecamatan Setu. Ojol yang kami kerjasama hanya dua, Gojek dan Grab selain itu gabisa,” pungkasnya.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk persyaratan yang harus disiapkan dalam mengurus perpindahan KTP diantaranya mengisi formulir f-1.02, KK asli, KTP asli dari daerah asal.

Sedangkan untuk formulir yang dibutuhkan tersebut bisa diunduh dilaman bit.ly/formdisdukcapil

Andre Pradana
Reporter