TANGSELIFE.COM – Pindah domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk) kini bisa dilakukan lebih praktis dan mudah.

Untuk mengganti alamat pada KTP bisa dilakukan tanpa surat pengantar resmi.

Pada umumnya, pindah domisili KTP dilakukan karena sang pemilik ingin mengganti alamat tempat tinggalnya.

Misalnya, pemilik mengalami perpindahan alamat, seperti pindah alamat antar kabupaten/kota atau antar-provinsi. Bisa juga penduduk mengalami perubahan wilayah, seperti pemekaran.

Perubahan alamat KTP tanpa surat pengantar telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Sebagai informasi bahwa perubahan atau pindah domisili KTP bisa dilakukan secara online ataupun lewat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Lantas, bagaimana cara pindah domisili KTP atau mengganti data alamat di KTP beserta syarat dan ketentuan yang berlaku? Simak rangkumannya di bawah ini.

Syarat Pindah Domisili KTP

Berikut ini sejumlah syarat pindah alamat KTP yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan berstempel dan bertandatangan kelurahan atau kecamatan

Cara Pindah Domisili KTP antar Provinsi secara Online

  • Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Contohnya https://disdukcapil.jepara.go.id
  • Lengkapi data NIK dan nomor ponsel aktif
  • Pilih ‘Perpindahan Keluar’
  • Pilih siapa saja yang akan pindah domisili
  • Isi data kepindahan yang mencakup NIK Pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili
  • Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan
  • Klik ‘Kirim’
  • Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
  • Petugas Disdukcapil akan menerbitkan SKPWNI dan Kartu Keluarga
  • Unduh dan cetak menggunakan kerta HVS 80 gr ukuran A4

Cara Pindah Domisili KTP melalui Disdukcapil

Berikut ini tata cara mengganti domisili di KTP melalui Disdukcapil dengan mambawa sejumlah persyaratan:

Jika pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Tak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/kelurahan
  • Bawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  • Ikuti arahan dari petugas

Pindah domisili di kabupaten/kota/provinsi lain

  • Bawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  • Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP
  • Bawa SKP untuk lapor ke Disdukcapil tujuan untuk keperluan penerbitan dokumen kependudukan

Pemekaran wilayah

  • Datang ke Disdukcapil setempat
  • Bawa KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap untuk warga negara asing
  • Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan akibat pemekaran wilayah
  • Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data

Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru.

Sebagai informasi tambahan, Disdukcapil telah menginformasikan pada penduduk bahwa wajib beridentitas di alamat sesuai tempat tinggal atau domisili.

Oleh karenanya, penduduk yang telah lama tinggal atau berdomisili di wilayah yang berada di luar alamat KTP bisa segera mengurus data kependudukannya.