TANGSELIFE.COM – Sekira 75.000 warga berdomisili Tangsel atau Tangerang Selatan yang masih tercatat memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP DKI Jakarta akan segera diblokir.

Pemblokiran KTP warga berdomisili Tangsel itu menyusul dari adanya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menertibkan administrasi bagi warga berdomisili di luar Jakarta namun masih tercatat ber KTP DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima DKI Jakarta akan memblokir sekira 300.000 KTP warga yang disinyalir telah berdomisili di Jabodetabek.

Dikatakan Dedi, dari total 300.000 KTP yang akan diblokir, sekira 75.000 merupakan warga berdomisili Tangsel.

“Tangsel sendiri ada sekitar 75.000. Jadi kami hanya menerima informasi agregat saja, dari 300.000 lebih itu di Tangsel sekitar 75.000,” kata Dedi Budiawan, Rabu, 28 Februari 2024.

Dedi mengungkapkan, puluhan ribu masyarakat yang terancam diblokir tersebut diprakirakan telah menetap di Kota Tangsel dengan kurun waktu yang berbeda-beda, mulai dari 5 hingga 25 tahun.

“Dari informasi Lurah itu berbagai macam alasan, ada yang karena mempertahankan supaya mudah bekerja atau karena memang ya tadi misalkan suatu keharusan ber KTP DKI karena bekerja di DKI, ada yang niatnyatidak mau kehilangan bantuan yang selama ini diberikan oleh DKI,” ungkapnya.

“Selain tentu yang klasik itu dia tidak mau pindah karena tidak mau repot balik nama kendaraan, rekening, bahkan BPJS itu alasannya,” tambahnya.

Dedi menuturkan, pemblokiran KTP dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil tentunya akan menimbulkan dampak bagi masyarakat itu sendiri.

Salah satunya masyarakat tidak bisa mengurus sesuatu jika persyaratannya harus menggunakan KTP lantaran data yang telah terblokir di dalam sistem.

“Jadi kalau terblokir maka KTP dia hanya berbentuk fisik saja, artinya kalau dia by sistem mau buka rekening, mau bikin SIM udah gak bisa lagi karena dalam sistemnya dia sudah terblokir. Kalau mau hidup lagi blokirnya dia harus mengurus kepindahan,” pungkasnya.

Intan
Editor
Andre Pradana
Reporter