TANGSELIFE.COM – Pemilu 2024 mulai dari Pileg dan Pilpres akan digelar besok, Rabu, 14 Februari 2024. Seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan menggunakan hak suaranya.

Lalu, tentu ada kendala jika saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memastikan meski tidak menggunakan KTP pemilih tetap bisa gunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan blangko KTP elektronik atau KTP-el (e-KTP) di seluruh Dinas Dukcapil mencukupi.

Pihaknya meminta agar Dinas Dukcapil di seluruh daerah menuntaskan perekaman e-KTP, terutama bagi pemilih pemula dan kelompok rentan.

“Prinsip karena blangko KTP-el tersedia sangat mencukupi, maka kita minta seluruh jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota se-Indonesia di bawah koordinasi Dinas Dukcapil Provinsi untuk menuntaskan perekaman KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok rentan,” katanya.

“Bila tidak bisa menunjukkan KTP-el atau suket, bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD atau biodata penduduk yang diterbitkan dinas dukcapil,” tambah Teguh.

Berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Sopiyan
Editor