TANGSELIFE.COM – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan alasan batalnya pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Tangsel di area TPA Cipeucang.
Pilar menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2025 disebutkan bahwa terdapat tiga poin persyaratan harus dipenuhi oleh daerah untuk menghadirkan fasilitas PSEL.
Persyaratan itu harus dipenuhi sebelum Perpres tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 lalu.
“Memang dengan Perpres 109 tahun 2025 saya sudah menyampaikan di poin Pasal 31 itu menyatakan bahwa ada beberapa poin untuk kota kabupaten yang memenuhi syarat,” kata Pilar ketika dikonfirmasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Tiga poin yang diatur dalam Pasal 31 huruf B diantaranya: telah ditetapkannya pemenang pengembang PSEL oleh pemda; telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara pemda dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Perpres; dan atau telah ditandatanganinya PJBL antara PT PLN dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden.
Pilar mengungkapkan, dari tiga persyaratan itu, Pemkot Tangsel belum sampai pada tahap penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL).
“Salah satunya telah melakukan penunjukan pemenang lelang sampai PJBL. Nah kita belum sampai PJBL, baru penunjukan pemenang lelang,” ungkapnya.
Pilar sendiri merasa kurang tepat jika proyek PSEL Tangsel disebut batal, melainnya hanya lokasinya yang dipindahkan.
Berdasarkan perencanaan, PSEL Tangsel akan di bangun di TPA Jatiwaringin yang berada di Kabupaten Tangerang.
Nantinya fasilitas tersebut akan mengolah sampah dari tiga wilayah, yaitu Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
“PSEL tetap ada cuma posisinya bukan di Tangsel tapi di Kabupaten Tangerang dengan konsep PSEL regional untuk wilayah Tangerang Raya,” pungkasnya.




