TANGSELIFE.COM– Pemindahan lokasi penahanan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Cs telah dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2023.
Ditjen Kemenkumham melakukan pemindahan lokasi penahanan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo CS dengan alasan pembinaan.
Sebelumnya, Istri mantan Kadiv Propam tersebut menjalani masa tahananya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.
Namun, setelah sepekan Putri dipindahakan ke Lapas Kelas IIA, Tangerang pada 29 Agustus 2023.
Sementara itu, di waktu yang sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga pindah lokasi penahanan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui bahwa keempat terpidana tersebut terbukti sah bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Birgadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Cs terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun atas kasus ini Mantan Bendahara Umum Bhayangkari ini dijerat hukuman penjara selama 10 tahun.
Sedangkan, untuk Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembuhanan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terpidana lainnya yakni, Kuat Ma’ruf didakwa 10 tahun penjara dan Rizky Rizal delapan tahun penjara.
Vonis Inkrah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Cs.
Diketahui bahwa sebelumnya Mahkamah Agung telah menganulir vonis mati mantan Kadiv Propam itu dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Vonis yang diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah berstatus inkrah atau sudah berkekuatan hukum.
Kabiro Hukum MA Sobandi mengatakan, vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi.
Tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Rizky Rizal juga disunat masa tahanannya.
Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo Cs dan istrinya:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi hukuman penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi dari masa tahanan 20 tahun jadi 10 tahun.
3. Rizky Rizal dari masa tahanan 13 tahun jadi 8 tahun penjara.
4. Kuar Ma’ruf dari masa tahanan 15 tahun jadi 10 tahun penjara.