TANGSELIFE.COMFerdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi terhadapnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan putusan pengadilan berupa hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Namun, MA merubah putusan tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Tidak hanya untuk Ferdy Sambo, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Atas putusan MA tersebut, mendapat dua penolakan dari dua Hakim Agung yang tetap mengingkan Sambo untuk tetap dihukum mati.

Dua Hakim Agung yang melakukan penolakan kasasi itu adalah Zupriyadi dan Desnayeti yang diketahui telah melakukan dissenting opinion (DO).

Keputusan dua Majelis Anggota itu berbanding terbalik dengan tiga hakim lainnya yang memilih untuk memberikan keringanan terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Biro dan Humas MA Sobandi hasil ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah meskipun masih terdapat perbedaan pendapat dari dua Majelis Hakim lainnya.

Sobandi memaparkan bahwa pihaknya akan segera mengungkap ke publik isi pertimbangan hukuman ini secara lengkap usai salinan resmi putusannya diterima.

Mahkamah Agung Mengurangi Hukuman Ferdy Sambo CS.

MA telah mengurangi masa hukuman terhadap empat terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, hingga Ricky Rizal.

Hasil perubahan putusan itu memuat bahwa Sambo bebas dari vonis pidana mata menjadi penjara seumur hidup.