TANGSELIFE.COM – Ketahui terlebih dahulu jadwal dan lokasi SIM keliling Talaga Bestari berikut bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A ataupun C apda Rabu (9/8/2023).

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Sebagai informasi, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali yang dimulai sejak tanggal penerbitan SIM.

Apabila melewati masa berlaku, pemilik diharuskan membuat SIM baru.