TANGSELIFE.COM- Masyarakat perlu tahu jadwal SIM Keliling Tangerang bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya.

Tujuannya mengetahui lokasi dan jadwal waktu yang tepat untuk proses perpanjangan SIM agar tidak membuang-buang waktu.

Untuk diketahui perpanjangan SIM bisa dilakukan di SIM Keliling Tangerang karena prosesnya cepat dan mudah.

SIM juga menjadi syarat paling utama agar bisa berkendara di jalan raya dan jadi bukti Anda memenuhi syarat dan ketentuan bisa mengendarai kendaraan.

SIM Keliling Tangerang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan.

Dengan begitu Anda tidak perlu datang ke Satpas SIM bila hanya ingin memperpanjang SIM A dan C.

Bila jika SIM sudah mati, maka Anda wajib datang ke Satpas SIM untuk proses baru pembuatan yang pasti membutuhkan waktu agak lama.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang

1. Hari Senin

  • Lokasi : Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang.
  • Waktu : Pukul 8.00-12.00 WIB.

2. Hari Selasa

  • Lokasi : Pospol Pinang Cipondoh.
  • Waktu : Pukul 8.00-12.00 WIB.

3. Hari Rabu

  • Lokasi :  Pasar Laris Taman Cibodas dan Giang Kreo Larangan.
  • Waktu : Pukul 8.00-12.00 WIB.

4. Hari Kamis

  • Lokasi : Pospol Pinang Cipondoh dan Pospol Duta Garden Benda
  • Waktu : Pukul 8.00-12.00 WIB.

5. Hari Jumat

  • Lokasi : Metropolis Mal Tangerang dan Giant Palem Semi
  • Waktu : Pukul 8.00-12.00 WIB.

6. Hari Sabtu

  • Lokasi : City Mall Pasar Baru Tangerang
  • Waktu : Pukul 8.00-12.00 WIB.

7. Hari Minggu

  • Lokasi : Libur

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Tangerang

  • Membawa SIM yang akan diperpanjang dan belum kedaluwarsa
  • Bawa SIM asli dan fotokopinya yang akan diperpanjang
  • Fotokopi KTP ataupun identitas lainnya.
  • Biaya perpanjangan Rp75.000-Rp80.000 (belum termasuk biaya kesehatan dan psikolog)