TANGSELIFE.COM-Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM.

SIM ini adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi. 

Degan memiliki SIM maka masyarakat dinyataka bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai persyaratan ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi bagi Anda yang SIM-nya sebentar lagi kedaluwarsa atau mati segera lakukan perpanjangan. Jika tidak, Anda harus membuat SIM baru dengan proses yang lebih rumit dan panjang.

Untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), perpanjangan SIM bisa dilakukan di SIM Keliling yang hari ini, Jumat 12 Mei 2023 yang dibuka di dua tempat. 

Masyarakat juga bisa memperpanjang SIM ke Satpas SIM Cilenggang yang berlokasi di Jalan Cilenggang I, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. 

Lokasi Pembuatan SIM di Kota Tangsel:

  • Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang I, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel (pembuatan baru dan perpanjang SIM A/C)
  • SIM Keliling Pamulang Square (perpanjangan SIM A/C

Operasional: 08.00-11.00 WIB

Ishoma: 11.00-14.00 WIB

Buka Kembali: 14.00-16.00 WIB

  • SIM Keliling ITC BSD Serpong (perpanjangan SIM A/C)

Operasional: 08.00-11.00 WIB

Biaya Pembuatan SIM:

Pengujian untuk penerbitan SIM Baru: 

1. SIM A : Rp120.000

2. SIM C : Rp100.000

Penerbitan Perpanjang SIM 

1. SIM A : Rp80.000

2. SIM C : Rp75.000.

Persyaratan Pembuatan SIM:

  • Asli dan FC KTP 3 Lembar
  • SIM Asli (untuk perpanjang)
  • Surat kehilangan (Untuk Syarat SIM Hilang)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat psikologis