TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Tangsel memastikan ada dispensasi perpanjangan bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati selama periode lebaran 2025.

Kasat Lantas Polres Tangsel, Iptu Danny Trisespianto Arief Sutarman mengatakan, SIM mati dalam periode lebaran yang dimaksud mulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

“SIM yang habis tanggal 28 Maret sampai 7 April maka diberikan mekanisme seperti perpanjangan,” kata Danny ketika dihubungi, Kamis, 3 April 2025.

Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada periode tersebut dapat mengurus perpanjangan dari tanggal 8 hingga 15 April 2025.

Namun jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan maka diberlakukan pembuatan SIM baru.

“Perpanjangan berlaku dari tanggal 8 April sampai 15 April,” ungkapnya.

“Lebih dari tanggal 15 April maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” pungkasnya.

Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Dilansir dari laman resmi Polres Tangsel, terdapat beberapa lokasi untuk pembuatan SIM atau perpanjangan SIM mati diantaranya:

1. Satpas SIM Pembantu Polres Tangsel yang berada di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel

2. SIM Corner SDC Gading Serpong yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

3. SIM keliling

Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pengujian penerbitan SIM A baru sebesar Rp120 ribu, SIM B I Rp120 ribu, SIM BII Rp120 ribu, SIM C Rp100 Ribu. Sementara penerbitan perpanjang SIM A Rp80 ribu, SIM B I Rp80 ribu, SIM BII Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter