TANGSELIFE.COM – Ketua Tim Pemenangan Benyamin-Pilar, Badrusalam turut menanggapi gugatan hasil Pilkada Tangsel 2024 yang dilakukan pasangan Rama-Shinta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya apa yang dilakukan oleh kubu Rama-Shinta merupakan hak konstitusional yang telah diberikan oleh Undang-Undang (UU).
Oleh karena itu ia menghormati langkah tersebut dan akan mengikut seluruh rangkaian proses yang akan bergulir.
“Saya selaku ketua Tim Pemenangan Koalisi paslon Benyamin Danvie-Pilar Saga Ikhsan menghormati paslon Rama-Shinta yang menggugat hasil Pilkada Kota Tangsel ke Mahkamah Konstitusi karena itu hak konstitusional yang diberikan oleh UU,” kata Badrus ketika dihubungi, Jumat, 13 Desember 2024.
Politisi Partai Golkar itupun mengaku hingga kini belum menerima materi apa saja yang digugat oleh kubu pasangan Rama-Shinta.
Kendati demikian ia memastikan bahwa tim hukum dan advokasi pasangan Benyamin-Pilar akan siap menghadapi segala tuntutan yang dilakukan lawannya tersebut.
“Kami belum menerima secara resmi apa saja materi yang dipersoalkan oleh tim paslon nomor 2 Rama-Shinta,” tuturnya.
Badrus menerangkan, terkait kemungkinan adanya dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilkada Tangsel 2024 itu merupakan pernyataan yang dilontarkan oleh pihak penggugat.
Oleh karena itu ia mempersilahkan kepada pihak penggugat untuk membuktikan dugaan tersebut yang masuk dalam materi pokok gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Itu kan pernyataan pak Ruhama sebagai paslon dan itu bukan pernyataan dari putusan atau pandangan Mahkamah, jadi silahkan saja para pihak menggunakan hak-haknya untuk meyakinkan hakim dalam pokok persoalan yang diajukan,” terangnya.
Rama-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel 2024
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairudin (Rama-Shinta) menggugat hasil Pilkada Tangsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan pasangan Rama-Shinta telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pohon Elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/24.
Dalam akta itu disebutkan bahwa pasangan Rama-Shinta mengajukan gugatan pada pukul 19.10 WIB, Selasa, 10 Desember 2024.
Ruhamaben ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa materi utama yang digugat bukanlah selisih suara hasil Pilkada 2024 melainkan kemungkinan adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Proses hukum biasalah itu mah, tim hukum kita yang sedang memproses. Yang jelas bukan selisih suara (yang digugat), yang jelas bukan itu,” kata Ruhamaben, Rabu, 11 Desember 2024.
Kendati demikian Ruhama tidak merinci TSM seperti apa yang ditemukan oleh pihaknya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses gugatan tersebut kepada tim hukumnya.
“Yang TSM ini yang kita lagi masukan (gugatan ke MK), karena masukan dari berbagai komponen laporan-laporannya baru masuk di akhir-akhir yaudah kita kaji oleh tim hukum kita,” terangnya.
“Saya terangkan ke mereka kalau memang masuk materinya ya lanjut, karena ini ruang yang diberikan oleh aturan main ya. kita juga ingin kalau ada sesuatu kira-kira materi-materi yang melanggar hukum ya kita merasa untuk mencari keadilan,” pungkasnya.