TANGSELIFE.COM – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dilakukan hingga saat ini.
Pasalnya, regulasi UMK Tangsel 2026 yang menjadi dasar pengambilan keputusan tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat sejumlah serikat pekerja yang ada di Kota Tangsel merasa gelisah.
Koordinator pengurus cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Tangsel, Bayu mengatakan, seharusnya pemerintah bisa segera mengeluarkan regulasi untuk membahas UMK Tangsel 2026.
Apalagi pembahasan UMK Tangsel 2026 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak selesai hanya dalam sekali pertemuan.
“Harusnya saat ini sudah mulai, apalagi sudah mau akhir bulan November, harusnya sudah ada pleno-pleno, tapi ya itu tadi, pemerintah belum mengeluarkan regulasi,” kata Bayu ketika dihubungi, Sabtu, 29 November 2025.
Bayu menyebut, khusus untuk serikat pekerja FSPMI Tangsel akan mengusulkan kenaikan UMK Tangsel 2026 naik minimal 8,5 persen.
Hal itu mempertimbangkan hasil survei pasar yang meliputi 64 jenis item yang masuk dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Namun usulan itu belum bisa dikemukakan dalam rapat resmi pembahasan UMK Tangsel 2026 lantaran pemerintah kota masih menunggu regulasi dari pusat.
“Tapi kan tetap pemerintah itu sekarang belum bisa mengadakan rapat pleno karena menunggu regulasi dari pusat,” ungkapnya.
Bayu berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan regulasi yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMK Tangsel 2026.
Ia khawatir jika regulasi itu keluar lebih lama, maka pihaknya tidak memiliki waktu berunding dengan serikat pekerja lain untuk menentukan usulan kenaikan.
“Ini juga menjadi pertimbangan kita juga, takutnya last minute keluar regulasi jadi kita tidak sempat berunding untuk masalah upah,” tuturnya.
Sebelumnya Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang mengatakan, pihaknya hingga kini belum melakukan pembahasan kenaikan UMK 2026 karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Biasanya pembahasan UMK 2026 Tangsel mulai dibahas pada triwulan IV sekitar bulan November. Namun karena formulasi penghitungan belum ditetapkan, maka hingga kini pembahasan belum dilakukan.
“Belum (dibahas, red) sedang menunggu regulasi dari pusat,” kata Endang, ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 November 2025.
Endang menjelaskan, nantinya besaran upah Tangsel akan dibahas oleh seluruh stakeholder yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Biasanya, pembahasan UMK akan berlangsung kurang lebih selama dua pekan sampai semua pihak menyetujui hasil kesepakatan.
“Kita juga menunggu dari provinsi (menetapkan Upah Minimum Provinsi, red). Kan mekanismenya regulasi keluar, provinsi menetapkan baru daerah melakukan pembahasan,” tandasnya.




