TANGSELIFE.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie angkat bicara menyoal ditetapkannya Kepala DLH Tangsel atau Dinas Lingkungan Hidup, Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah.
Sebagai orang nomor satu di Kota Tangsel, Benyamin mengaku prihatin dengan ditetapkannya Wahyunoto Lukman sebagai tersangka.
“Saya turut prihatin dengan apa yang saat ini terjadi terhadap Pak WL, semoga Pak WL dapat menjalani proses hukum ini dengan sabar,” kata Benyamin Davnie, dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Ia pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan saya berharap kepada teman-teman agar selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Benyamin pun meminta apa yang terjadi pada Wahyunoto Lukman untuk menjadi pelajaran bagi semua anak buahnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai Pemkot Tangsel untuk fokus bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Pemkot Tangsel untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka korupsi kasus pengelolaan sampah, Selasa (15/4).
Wahyunoto dianggap memiliki peran dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar pada tahun 2024 yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten langsung melakukan penahanan terhadap Wahyunoto Lukman.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 15 April 2025.