TANGSELIFE.COM – Suasana kantor DLH Tangsel tampak sepi setelah Kepala Dinas mereka, Wahyuno Lukman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri berada di jalan Raya Puspiptek Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Pengamatan Tangselife di lokasi, dari sisi luar, kantor DLH Tangsel tampak sepi tidak ada aktivitas mencolok, hanya terlihat beberapa orang berlalu-lalang masuk ke dalam kantor.
Pada pintu masuk terdapat dua petugas satuan pengamanan yang berjaga untuk menerima setiap kedatangan tamu.
Sementara pada area luar bangunan, terdapat beberapa kendaraan dinas roda empat dan kendaraan operasional pemeliharaan taman yang tampak terparkir.
Salah seorang petugas satuan pengamanan mengatakan bahwa tidak ada perubahan suasana maupun aktivitas pasca ramai kasus korupsi yang menjerat atasannya tersebut.
Menurutnya suasana yang tampak di kantor DLH Tangsel pada hari ini sama seperti hari-hari biasa sebelumnya.
“Aktivitas normal seperti biasa saja,” kata petugas satuan pengamanan ketika berbincang dengan Tangselife pada Rabu, 16 April 2025.
Ia menyebut, seluruh pegawai DLH Tangsel sejak pagi beraktivitas normal seperti biasa.
Namun memang terdapat beberapa pejabat yang sedang beraktivitas di luar kantor.
“Aktivitas pagi pun normal datang absen, cuma kalau perginya jam berapa saya tidak tahu juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten pada Selasa (15/4) menetapkan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Proyek pengelolaan sampah tersebut diketahui berjalan pada tahun 2024 lalu.
Wahyunoto Lukman merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Kejati Banten menetapkan Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti ditetapkan tersangka pada Senin (14/4).
Wahyunoto Lukman ditetapkan tersangka setelah terbukti memiliki peran untuk bersekongkol dalam proyek tersebut.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejati Banten langsung melakukan penahanan terhadap Wahyunoto Lukman. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang.