Tangselife.com – Barang bukti sabu – sabu senilai Rp2 Miliar dimusnakah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dengan cara diblender, Kamis (17/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, barang bukti perkara yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara pidana umum dan khusus
“Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Silpia menerangkan, barang bukti perkara pidana umum paling banyak berasal dari penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 perkara dari 347 perkara pidana umum inkrah.