Tangselife.com – Barang bukti sabu – sabu senilai Rp2 Miliar dimusnakah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dengan cara diblender, Kamis (17/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, barang bukti perkara yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara pidana umum dan khusus

“Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Silpia menerangkan, barang bukti perkara pidana umum paling banyak berasal dari penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 perkara dari 347 perkara pidana umum inkrah.

“Paling banyak kasus pidana narkotika sebanyak 260 perkara, baik ganja dan sabu-sabu,” terang dia.

Dia menyebutkan, barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih.

Pada pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong.

Sementara barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air. (VYH/ASN)