TANGSELIFE.COM– Presiden Jokowi secara sah menandatangan Keppres Nomor 8 Tahun/2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)..

Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis 13 April 2023 dengan mengacu pada salinan Keppres.

Melansir laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. 

Salah satunya mengenai perubahan cuti Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 dari yang sudah ditetapkan akhir tahun lalu. 

Keppres itu menjelaskan, terkait cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 atau Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa dengan total 5 hari.

Selain itu, Keppres itu juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan agama lainnya  selama 2023.

Daftar Cuti Bersama ASN 

-Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

-Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

-Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah

-Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

-Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres 8/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.

Untuk diketahui, ada alasan bagi Presiden Jokowi menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi 19-25 April 2023 dari yang sebelumnya ditetapkan 21-26 April 2023.

Keputusan penambahan satu hari dan digesernya hari dan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 sudah diputuskan dalam rapat terbatas kabinet mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin Jokowi.

”Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas kabinet secara de facto terjadi, tinggal de jure,” terang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jumat 24 Maret 2023.

Budi Karya menyampaikan dirinya bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. 

Perubahan jadwal cuti dan penambahan satu hari cuti bersama itu dengan pertimbangan manajemen arus mudik.

Menurut Budi Karya juga, dengan konfigurasi waktu cuti bersama yang lama, maka akan ada potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada tanggal 21 April 2023 atau saat cuti bersama dimulai.

“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, pada tanggal 21 terjadi (potensi) penumpukan pemudik yang luar biasa,” terang Budi Karya.

Guna mengatasi ancaman terjadi penumpukan penumpang itu, apalagi Lebaran 2023 ini diperkirakan ada sekitar 123,8 juta warga akan mudik. 

Sedangkan pemudik untuk wilayah Pulau Jawa, diperkirakan akan ada 90 juta warga yang akan mudik ke sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Jabodetabek. 

”Karenanya untuk mengatasi kemacetan parah itu maka jadwal cuti bersama dimajukan dan ditambah satu hari. Tujuannya, agar ASN yang hendak mudik dengan masyarakat tidak bersamaan,” tandas Budi Karya lagi.