TANGSELIFE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024. 

1 Syawal 1445 H itu ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 9 April 2024 pukul 19.30 WIB.

Penetapan 1 Syawal 1445 H ini ditentukan dari hasil pemantauan hilal yang dilakukan di 120 titik di wilayah Indonesia yang digelar Selasa, 9 April 2024.

Setelah 1 Syawal 1445 H itu ditetapkan, umat muslim di Indonesia dapat melaksanakan takbiran menyambut Idul Fitri 1445 H.

“Bahwa 1 syawal 1445 H jatuh pada Rabu 10 April 2024 masehi,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya, Selasa, 9 April 2024.

Yaqut menerangkan, penentuan 1 Syawal 1445 H itu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Keduanya, kata Yaqut, saling melengkapi satu sama lain.

“Hisab yang sifatnya infromatif dan rukyat konfirmatif,” terang Yaqut.

Yaqut menuturkan, bahwa penetapan 1 Syawal 1445 H itu ditetapkan setelah disepakati oleh para ahli, ulama, pakar dan peserta sidang isbat yang hadir.

“Bahwa laporan rukyat sesuai dengan data hisab yang telah dihitung dan disesuaikan kemudian disepakati bahwa 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024 masehi. Hasil ini juga diaplikasikan pada negara MABIMS,” tegas Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, acuan ketinggian hilal untuk menentukan 1 Syawal adalah 3 derajat.

Hal itu sesuai dengan kriteria yang telah disepakati olej Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 9 April 2024 pukul 01.20 WIB.

Ketika matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4 derajat 52.71’ sampai dengan 7 derajat 37.84’ hingga 10 derajat 12.94’.

“Berdasarkan kriteria MABIMS, posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” papar Kamaruddin.

Meski begitu, Kamaruddin menegaskan, penetapan Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H tetap diputuskan melalui sidang isbat yang akan digelar malam ini.

“Kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka,” ungkap Kamaruddin.

Dia mnerangkan, sidang isbat dilakukan sesuai dengan Pasal 52 A Undang-undnag nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Dalam pasal tersebut, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.