Tangselife.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 naik 6,4 persen jadi Rp 2.661.280,11.

“Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur,” kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, Senin (28/11/2022).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4 persen adalah Rp 160.077,00.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menjelaskan, UMP sebelumnya pada tahun 2022 adalah Rp 2.501.203,11. (RMZ/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife