TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan hak pemilih disabilitas terdaftar pada Pemilu 2024.

Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tangsel, tercatat ada sebanyak 2.381 pemilih disabilitas.

Jumlah tersebut, mengalami peningkatkan dibandingkan ketika Pemilu 2019, yang tercatat pemilih disabilitas di Kota Tangsel hanya 597 pemilih.

Anggota KPU Kota Tangsel, Heni Lesatari, mengatakan, KPU Kota Tangsel terus memprioritaskan masyarakat disabilitas terdaftar sebagai pemilih.

Lanjut Heni, rincian pemilih disabilitas tersebut disabilitas fisik berjumlah 1.150, pemilih disabilitas intelektual berjumlah 115, pemilih disabilitas mental berjumlah 558 pemilih disabilitas wicara berjumlah 249, pemilih disabilitas tuna rungu berjumlah 78, dan pemilih disabilitas tuna netra 231.

“Jadi totalnya suadara kita disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 ini, ada 2.381 pemilih,” ujarnya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Heni mengatakan, kenaikan jumlah pemilih disabilitas ini, hasil dari koordinasi tim KPU Kota Tangsel, dengan Dinas Sosial Kota Tangsel pada proses rekapitulasi pemilih.

“Jadi pada saat rekapitulasi itu, kami terus berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk dengan Dinsos Kota Tangsel, sehingga semuanya bisa terdaftar dengan baik,” katanya.

Bahkan Heni pun mengatakan, antusias pemilih disabilitas untuk mendaftarkan diri juga cukup tinggi dalam proses tersebut.

Dia juga mengatakan, bahwa KPU Kota Tangsel juga memberikan fasilitas nantinya pada saat pencoblosan 14 Februari 2024.

“Kami juga akan memfasilitasi di TPS untuk pemilih disabilitas, seperti petugas yang akan mengarahkan dan beberapa fasilitas pembantu lainnya,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor