TANGSELIFE.COM – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, harus berurusan dengan hukum, setelah digugat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tidak tanggung-tanggung, Ade Armando digugat sebesar Rp200 miliar, lantaran unggahan video Megawati Soekarnoputri di akun Youtube @AdeArmandoOfficial.

Dalam unggahan video itu, Ade memberi judul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.

Gugatan PDIP terhadap Ade Armando tersebut, terdaftar pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Gugatan itu pun dibenarkan, oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing. “Iya Benar, ujarnya, Selasa, 24 Oktober 2024.

Sementara itu, Ade menanggapi persoalan tersebut, Ade juga mengabarkan dirinya digugat ganti rugi Rp200 miliar.

Ade mengatakan, dari gugatan itu, maka dirinya harus menghadiri persidangan di PN Cibinong pada 15 November 2023.

Menurut Ade, video yang dia unggah itu menjadi persoalan, lantaran pihak PDIP merasa dirugikan elektabilitasnya.

“Sebenarnya, saya mengecam pihak-pihak yang menyebarkan hoaks, dengan mengatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang ke PSI,” ujarnya.

“Namun PDIP menggugat saya, karena menganggap tindakan saya mengangkat hoaks itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP,” ucapnya.

Ade mengatakan, pihak PDIP melakukangugatan perdata, karena tidak yakin bahwa video di akun Youtubenya itu masuk katagori pidana dengan katagori pencemaran nama baik.

“Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor