TANGSELIFE.COM – Tersangka penipuan jual beli iPhone, si kembar Rihana Rihani, ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang.

Saat ini, pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone Rihana Rihani telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan terhadap Rihana Rihani untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkas Perkara Lengkap, Rihana Rihani Bakal Jalani Persidangan

Berkas perkara si kembar Rihana Rihani dinyatakan lengkap atau (P21).

Pelimpahan tahap II tersangka Rihana Rihani dan barang bukti pun telah diterima Kejari Tangsel dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni, Kamis 31 Agustus 2023.

Selama menunggu waktu persidangan, dilakukan penahanan terhadap Rihana Rihani selama 20 hari ke depan di lapas wanita Tangerang.

“Bahwa terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, kami titipkan di lapas wanita Tangerang,” ujar Teuku Syahroni.

“Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” terangnya.

Pada pelimpahan tahap II ke Kejari Tangsel, turut diserahkan pula rekening koran beserta dokumen lain, juga sejumlah barang bukti berupa parfum, sepatu, sampai tas mewah.

“Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW. kemudian ada tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, dan lain-lain.”

“Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya,” beber Teuku Syahroni.

Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Rihana Rihani

Si kembar tersandung kasus penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar.

Setidaknya terdapat 18 laporan polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone ini.

Rihana dan Rihani yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya berhasil ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Juli 2023.

Polisi menduga Rihana dan Rihani menipu para korbannya dengan skema Ponzi, yakni memberikan iming-iming para reseller untuk mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.

Rihana dan Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife