TANGSELIFE.COM – Besaran gaji komite BP Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi salah satu informasi yang dicari netizen belakangan ini.

Sebagaimana diketahui, aturan potongan gaji untuk Tapera telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Aturan tersebut mewajibkan potongan gaji pegawai, termasuk karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer), sebesar 3 persen untuk Tapera.

Sontak, aturan potongan gaji sebesar 3 persen menuai penolakan dari pihak pengusaha dan pekerja.

Banyak yang kontra dan menilai bahwa aturan tersebut tidak masuk akal.

Sampai-sampai, netizen pun mulai mencari tahu siapa orang-orang yang ada di balik BP Tapera.

Rupanya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ada di barisan komite BP Tapera.

Daftar Anggota Komite BP Tapera

Dilihat dari laman resmi BP Tapera, komite Tapera berfungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Anggota komite Tapera turut bertugas untuk melakukan evaluasi pengelolaan Tapera, termasuk pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.

Komite BP Tapera diketuai oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Ada dua menteri lain, yakni Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menjadi anggotanya.

Selanjutnya, nggota komite Tapera wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi dari pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Berikut daftar komite BP Tapera:

– Ketua Komite Tapera: Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)

– Anggota Komite Tapera: Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

– Anggota Komite Tapera: Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan)

– Anggota Komite Tapera: Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)

– Anggota Komite Tapera: Profesional (nama tidak disebutkan).

Gaji Komite BP Tapera

Gaji komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk Komite Tapera.

Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 menyebutkan, ketua komite Tapera yang jabatannya ex officio dari unsur menteri diberikan honor Rp 32.508.000.

Sementara menteri lain yang menjabat ex officio di BP Tapera sebagai anggota komite berhak mendapatkan honor Rp 29.257.200 per bulan.

Adapun honorarium tertinggi didapatkan oleh komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43.344.000.

Di luar honor tersebut, seluruh komite Tapera mendapatkan pendapatan lain seperti insentif, tunjangan, dan manfaat lainnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor