JAKARTA, TANGSELIFE.COM- Pemerintah akhirnya memutuskam memberikan insentif mobil hybrid per 1 Januari 2025 berkaitan dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) 12 persen.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2025.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, finalisasi insentif PPnBM DTP tersebut sedang digodok terutama untuk melihat dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah tengah mengupayakan agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis dapat diterbitkan akhir tahun 2024 ini.
Sementara untuk mobil hybrid juga mendapatkan insentif sama yakni berupa PPnBM DPT. Besarann insentif mobil hybrid sebesar tiga persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin 16 Desember 2024 menyampaikan, baik kendaraan listrik dan kendaraan hybrid akan mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar tiga persen.
Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif mobil hybrid dapat diperoleh er 1 Januari 2025 dengan catatan para produsen segera mendaftarkan mobil hybridnya.
“Untuk hybrid ini saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” terang Agus dalam kesempatan yang sama.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6 menjelaskanbahwa mobil hybrid memiliki isi silinder hingga 4.000 cc, di mana konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter untuk mesin bensin dan mesin diesel lebih dari 17,5 km/liter.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen di mana sebesar 3 persennya ditanggung pemerintah tiga persen, sehingga tarif PPnBM mobil hybrid tinggal 12-17 persen.
Pemerintah menerapkan PPnBM-DTP pada masa Covid-19 hingga 100 persen untuk mobil sesuai kriteria yang berdampak pada penurunan harga mobil di Indonesia. Dengan penerapan insentif PPnBM DTP kemungkinan akan menurunkan harga mobil hybrid di Indonesia.
Apa Perbedaan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik
Tak sedikit orang masih bingung membedakan antara mobil hybrid dengan mobil listrik, karena kedua kendaraan tersebut sama-sama menggunakan baterai, meski secara ukuran dan fungsinya terdapat perbedaan.
Dari beberapa sumber yang dikutip tangslife.com, mobil hybrid menggunakan tenaga mesin yang memadukan bensin dan motor listrik sebagai tenaga mesinnya. Kondisi ini menjadikan ukuran baterai pada mobil hybrid kecil.
Dalam pengoperasiannya, mobil hybrid menggunakan tenaga listrik yang ketika tenaga listrik mulai lemah digantikan dengan bensin. Bahan bakar bensin selama digunakan oleh mesin kendaraan berfungsi menambah tenaga listrik pada baterai.
Sementara mobil listrik (electric vehicle/EV) seluruh pengoperasiannya menggunakan listrik, tanpa ada bantuan bahan bakar bensin sedikit pun. Selama kendaraan bergerak, mesin tidak mengeluarkan bunyi sama sekali.
Nah, tangselife.com mencoba merinci perbedaan mobil hybrid dengan mobil listrik sebagai berikut:
1. Stiker Biru
Pada mobil listrik saat ini mudah dilihat secara kasat mata, yakni pada plat nomor kendaraan yang ditempeli stiker biru di bawah nomor kendaraan. Sementara mobil hybrid masih sama seperti kendaraan bensin atau konvensional lain pada plat kendaraannya tanpa stiker biru. Hanya beberapa kendaraan terdapat label “hybrid” di bodin belakang atau samping.
2. Kinerja Mesin
Mesin mobil listrik bisa bergerak setelah mendapat aliran listrik dari baterai bawannya. Jika baterai mulai melemah pengguna bisa mengisi daya melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersedia di kantor-kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), mal atau pusat perbelanjaan, hingga hotel.
Sementara mobil hybrid dalam pengoperasiannya memadukan dua energi, yakni bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dari baterai yang tersimpan dalam mobil.
Menukil dari situs resmi Auto 2000, mobil hybrid tetap butuh BBM untuk menggerakan mesin, hanya saja dengan penambahan energi listrik akan menghemat penggunaan BBM.
Daya listrik mobil hybrid dihasilkan dari putaran mesin bensin. Di mana putaran roda berfungsi sebagai generator yang mengubah energi gerak menjadi energi listrik.
3. Pengisian Baterai
Baterai mobil listrik hanya bisa diisi melalui SPKLU, sementara baterai mobil hybrid tidak memerlukan pengisian ulang karena secara otomatis terisi saat energi bahan bakar bensin digunakan.
4. Usia Baterai
Kekuatan usia baterai mobil listrik dan mobil hybrid tergantung dari pemakaian. Pengguna kedua mobil tersebut harus segera mengganti baterai yang kian melemah. Menurut situs EV Connect, rerata usia baterai mobil hybrid dan mobil listrik sekitar 10 tahun.
5. Harga Baterai Baru
Harga baterai mobil listrik dan mobil hybrid tentu berbda-beda tergantung dari tipe mobil yang digunakan. Ambil contoh harga baterai Toyota Innova Zenix Hybrid yang baru dibanderol sekitar Rp40 juta. Sedangkan, baterai Hyundai Inoniq 5 antara Rp300-Rp400 juta.