TANGSELIFE.COM – Tarif Tol Dalam Kota atau ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan diberlakukan penyesuaian atau naik pada Minggu, 22 September 2024.
Kenaikan tarif tol dalam kota ini dilakukan pasca Tol Cawang-Tomang-Pluit dinyatakan layak dan sudah memenuhi seluruh kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.
Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR itu, penyesuaian tarif juga berlaku di ruas jalan tol yang tersambung dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yakni Ruas Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Sebelumnya, penyesuaian tarif tol juga berlaku di tol BSD atau tol Pondok Aren-Serpong yang dimulai pada Minggu, 15 September 2024.
Tarif Dalam Tol kota Jakarta Terbaru
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, nominal penyesuaian tarif yang diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp500, dari tarif sebelumnya Rp10.500 menjadi Rp11.000 untuk kendaraan golongan I.
Sementara itu pada kendaraan golongan II dan III mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000, serta kendaraan golongan IV dan V mengalami penyesuaian sebesar Rp1.500 dari tarif sebelumnya.
Inilah rincian tarif tol dalam kota Jakarta terbaru mulai Minggu, 22 September 2024:
- Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp11.000
- Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp16.500
- Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp16.500
- Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp19.000
- Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp19.000
Kenapa Tarif Tol Dalam Kota Naik?
Kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta per Minggu, 22 September 2024 sebenarnya bersifat reguler setiap dua tahun sekali.
Peraturan tersebut tertuang pada UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83 ayat 1.
Disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dengan memastikan pemenuhan SPM.