TANGSELIFE.COM – Setelah putusan MK atau Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas dukungan calon Pilkada 2024, PDIP kini bisa maju sendiri di Pilkada Jakarta.

Kini, ramai isu terkait Anies Baswedan yang sebelumnya tidak memiliki tiket untuk maju, bisa maju bersama PDIP di Pilkada Jakarta.

Terkait putusan MK tersebut, Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, juga mengatakan kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Namun,Komarudin menekankan komitmen setiap calon PDIP harus setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD ’45. Selain itu, dia mengakui pihaknya juga berharap Anies bisa menjadi kader PDIP.

“Bisa saja (usung Anies), kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati.

Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP,” ungkapnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Komarudin mengatakan, pihaknya juga berharap Anies bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI.

Hal itu karena, PDIP memiliki pengalaman ditinggal oleh kadernya sendiri.

“Saat ini, yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman,” katanya.

“Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai.

Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia,” paparnya.

Kendati demikian, Komarudin mengatakna, PDIP juga masih memiliki sejumlah nama kader yang berpotensi bisa diusung seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat.

Dia juga mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diperkirakan akhir pekan ini akan kembali mengumumkan calon kepala daerah yang diusung PDIP.

“Ya, mungkin akhir-akhir minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir,” katanya.

Peluang Anies Setelah Putusan MK

Peluang Anies untuk maju kembali menguat setelah putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/ perseorangan/ non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan demikian, pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik imbas Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kini dapat berubah.

Dengan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Pun demikian dengan PDIP yang tidak mencapai ambang batas 20 persen, kini meski tidak punya rekan tetap bisa maju sendiri.

Pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara.

Sebagaimana diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang belum mendeklarasikan calon gubernur Jakarta.

Syarat Pencalonan Gubernur Pilkada 2024

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan gubernur yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik, antara lain:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter