TANGSELIFE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah ditetapkan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan MK, Selasa 20 Agustus 2024.

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

Dalam putusannya, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/ perseorangan/ nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan demikian, pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik imbas Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kini dapat berubah.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih punya harapan.

Sebelumnya, Anies Baswedan kehabisan partai politik karena hanya memperoleh suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta.

Dengan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Pun demikian dengan PDIP yang tidak mencapai ambang batas 20 persen, kini meski tidak punya rekan tetap bisa maju sendiri.

Pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara.

Sebagaimana diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang belum mendeklarasikan calon gubernur Jakarta.

Syarat Pencalonan Gubernur Pilkada 2024

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan gubernur ang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik, antara lain:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter