TANGSELIFE.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengeluarkan surat rekomendasi berupa formulir persetujuan B Parpol-KWK untuk bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Sejumlah surat rekomendasi dikeluarkan PKS dalam momentum Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang digelar di ICE BSD, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP PKS hari ini telah melalui tahapan proses usulan dari pengurus ditingkat DPD dan DPW di masing-masing wilayah.

“Hari ini DPP PKS mengumpulkan seluruh cakada untuk memberikan formulir persetujuan B Parpol-KWK. Ada 31 persetujuan B Parpol-KWK untuk Gubernur dan 65 persetuuan B Parpol-KWK Wali Kota dan 272 persetujuan B Parpol-KWK Bupati,” kata Habib Aboe Bakar.

Aboe Bakar mengatakan, keluarnya surat rekomendasi tersebut untuk memastikan bakal calon kepala daerah yang diusung PKS dapat langsung melakukan tahapan pendaftaran yang akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Arahan PKS untuk Bakal Calon yang Diusung di Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, pihaknya juga akan memberikan arahan kepada bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024 agar memahami nilai-nilai perjuangan partai PKS.

“Selain pembagian formulir persetujuan, konsolidasi hari ini agendanya adalah arahan dari pimpinan.”

“Arahan ini adalah bagian dari pada usaha dan ikhtiar PKS untuk memberikan pemahaman platform partai dan program kerja para calon kepala daerah,” ungkapnya.

Ia pun menekankan kepada calon kepala daerah yang diusung PKS jika nantinya berhasil memenangkan kontestasi Pilkada 2024 untuk tidak lupa menyejahterakan masyarakat, serta memajukan masing-masing wilayahnya.

“Kita ingin memastikan bahwa calon kepala daerah nantinya akan bisa bekerja sebaik mungkin untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter