TANGSELIFE.COM – Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian mendukung langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang akan memberikan sanksi berat untuk Kepala SDN Ciledug Barat.
Menurut Ricky, sanksi berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus peringatan kepada Kepala Sekolah lain untuk tidak mencari keuntungan dengan menjual seragam sekolah kepada para siswa.
“Yang jelas saya berharap ini merupakan ada shock terapi seperti yang pernah saya sampaikan juga dan juga ini menjadi pelajaran penting buat semua Kepala Sekolah,” kata Ricky ketika dihubungi, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ricky pun mengaku sudah mendesak Dindikbud Tangsel agar sanksi tersebut dapat segera diberikan, sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut.
“Hanya saja mungkin ini masalah prosedural saja terkait dengan teknis administrasi. Secara langsung saya sudah mendesak Kepala Dinas lewat pertemuan di DPRD kemarin,” ungkapnya.
“Nanti kita coba lihat lagi Minggu depan, kalau memang belum ada tindakan juga baru kemudian kita akan tekan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni menyebut terdapat empat opsi sanksi yang berpotensi dikenakan kepada Kepala SDN Ciledug Barat buntut pembayaran seragam sekolah via rekening pribadi.
Empat opsi sanksi itu tak terlepas dari rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyebutkan bahwa jenis pelanggaran Kepala Sekolah masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.
“Kalau pelanggaran berat ada 4 (pilihan sanksi),” kata Deden Deni, Selasa, 5 Agustus 2025.
Keempat pilihan sanksi itu antaranya turun pangkat, copot jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Deden menyebut, pemberian sanksi harus melalui beberapa tahapan kajian, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami terus koordinasi dengan BKPSDM. Kami laporkan juga ke BKPSDM tentang hasil pengurusan masalah ini,” pungkasnya.