TANGSELIFE.COM – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jalani sidang perdananya di Pengadilan Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023.
Sidang tersebut, agenda mendengarkan dakwaan jaksa, untuk perkara Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.
Untuk dakwaan primer adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” kata Zulfikar.
Selain itu, Zulfikar menyatakan bahwa Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA,” ujarnya.
Kemudian terdakwa juga turut didakwa dengan Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Panji Gumilang Interupsi Saat Sidang
Dalam proses persidangan tersebut, disaar Jaksa membacakan dakwaan, tiba-tiba Panji Gumilang mengajukan interupsi.
Panji tiba-tiba menyentuh mik dan meminta izin kepada majelis hakim. Hal itu sontak membuat pembacaan dakwaan oleh JPU sesaat terhenti.
“Suara kurang jelas, kemudian dakwaannya salah. Sayang,” kata-kata interupsinya.
“Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan. Begitu bisa dipahami, ya silakan?” kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan maksud terdakwa.