TANGSELIFE.COM – Pria berinisial H (67) yang diduga merupakan dukun santet di Ciputat resmi jadi tersangka. Dia mendekam di penjara karena miliki senjata api hingga granat nanas.

H jadi tersangka karena menjadi terduga dukun santet di Ciputat, tetapi karena terbukti memiliki dua pucuk senjata api yang diduga tidak memiliki surat izin.

Terduga dukun santet di Ciputat itu diketahui menyimpan kedua pucuk senjata api berjenis Revolver dan Defender serta ratusan butir peluru dan satu granat nanas di dalam rumahnya.

Polres Tangsel menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 berbunyi: “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua-puluh tahun.”

Sementara itu, Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sanjata api tersebut.

“Pengakuan awal dari orang tua, namun keterangam tersebut masih di dalami oleh penyidik,” kata AKP Wendi, Rabu, 6 Maret 2024.

Wendi mengungkapkan, saat ini terduga dukun tersebut telah ditahan dan mendekam di Mapolsek Ciputat Timur.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Ciptim,” ujarnya.

Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter