TANGSELIFE.COM – DPRD Kota Tangerang Selatan meradang ada perusahaan yang menolak siswa berkebutuhan khusus melakukan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di tempatnya.

Karena itu, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wawan Syakir Darmawan, mendesak para pengusaha agar bersedia menerima siswa berkebutuhan khusus.

Diberitakan sebelumnya, terdapat siswa berkebutuhan khusus inisial IS ditolak perusahaan di bidang perhotelan untuk melakukan PKL di tempat mereka.

Siswa Berkebutuhan Khusus Berhak Melakukan PKL

Wawan menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kebutuhan khusus harus mendapatkan perlakuan sama.

Apalagi, hak para penyandang disabilitas untuk bekerja seperti masyarakat pada umumnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Mohon kepada pemangku kepentingan dalam dunia bisnis untuk mau menerima para penyandang disabilitas, karena ini termasuk perintah Perda,” kata Wawan Syakir pada Tangselife.com, Rabu 11 Oktober 2023.

Wawan menjelaskan, Kota Tangsel menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan akses pekerjaan seluas-luasnya, termasuk bagi para penyandang disabilitas.

“Pada intinya ada perintah dalam Peraturan Daerah yang mewajibkan kepada para stakeholder untuk mau menerima penyandang disabilitas bekerja,” tuturnya.

Kota Tangsel memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur agar perusahaan yang berbadan hukum untuk mau memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja.

Pada Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan, Pasal 19 point 2 menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan harus terima Siswa berkebutuhan khusus untuk PKL
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan

Wawan pun meminta agar para perusahaan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk mendapatkan pengalaman bekerja.

“Ini sebagai bentuk kepedulian sosial kita dan harus dipandang perlu untuk memberikan porsi yang sama kepada para penyandang disabilitas,” tegas Wawan.

“Ini baru magang saja tidak diterima, apalagi nanti kalau untuk bekerja,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa berinisial IS yang ditolak PKL merupakan siswa kelas 11 jurusan perhotelan.

IS sedang mengenyam pendidikan di salah satu sekolah swasta yang berada di Kota Tangsel.

IS merupakan orang dengan kebutuhan khusus yang dikabarkan mengidap tunagharita, yaitu orang-orang dengan kemampuan intelektual dan kognitif yang berada di bawah rata-rata dibandingkan orang pada umumnya.

Saat ini, IS belum melakukan praktik lapangan lantaran belum ada hotel yang menerimanya untuk melakukan PKL.

 

Reporter: Andre Pradana

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor