TANGSELIFE.COM – Pemerintah Republik Indonesia mengubah skema penerimaan siswa baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA tahun 2025.

Dalam perubahan ini, sekolah yang sebelumnya menggunakan jalur zonasi kini beralih ke sistem rayon.

Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan bahwa sistem rayon ini membuat siswa punya kesempatan mendaftar di sekolah yang letaknya di provinsi lain, asalkan domisili mereka dekat dengan provinsi tersebut.

Sementara itu, kuota SPMB 2025 di tiap jenjang pendidikan akan berbeda-beda.

Meskipun demikian, ada beberapa kuota yang masih sama seperti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Perbedaannya kuota dengan PPDB bisa dilihat pada jalur SPMB 2025 domisili, prestasi, dan afirmasi.

Misalnya kuota di jenjang SMA yang mengalami perubahan.

Kini untuk SMA diperluas dengan sistem rayon dengan basis provinsi karena beberapa sekolah berlokasi di perbatasan lintas provinsi.

Kuota SPBM 2025

Berikut ini kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD-SMA/SMK:

1. Jenjang SD

  • Jalur domisili: minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi: minimal 15 persen
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: tidak ada jalur prestasi

2. Jenjang SMP

  • Jalur domisili: minimal 40 persen (sebelumnya 50 persen)
  • Jalur afirmasi: minimal 20 persen (sebelumnya 15 persen)
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi 25 persen

3. Jenjang SMA

  • Jalur domisili: minimal 30 persen (sebelumnya 50 persen)
  • Jalur afirmasi: minimal 30 persen (sebelumnya 15 persen)
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi 30 persen.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter