TANGSELIFE.COM– Mulai 2025 ini, nama PPDB resmi diubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tak hanya persoalan nama, Menteri Dikdasmen Prof. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ini merupakan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang baik.
Salah satu perubahan besar yang ada dalam SPMB untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah jalur zonasi yang diubah menjadi domisili.
Jika pada jalur PPDB zonasi melihat dari jarak rumah dan sekolah yang ditentukan oleh alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan, jalur SPMB domisili ini menetapkan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menegaskan, siswa yang mendaftar SPMB domisili akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah.
Lantas, ada apa saja jalur SPMB yang dibuka pada tahun 2025 untuk SD, SMP, dan SMA? berikut informasinya.
Jalur Masuk SPMB 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
1. Jalur domisili
Selain mengalami pergantian nama dari PPDB zonasi menjadi SPMB domisili, pada tahun ini kuota penerimaan di jalur ini juga berubah, berikut rinciannya:
- Kuota jalur domisili SD
Bagi jenjang SD, kuota jalur domisili 2025 adalah minimal 70 persen.
- Kuota jalur domisili SMP
Bagi jenjang SMP, kuota jalur domisili 2025 adalah minimal 40 persen dari yang sebelumnya di PPDB zonasi adalah 50 persen
- Kuota jalur domisili SMA
Bagi jenjang SMA, kuota jalur domisili 2025 adalah minimal 30 persen dari yang sebelumnya di PPDB zonasi adalah 50 persen.
2. Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid dengan prestasi akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, dll.) maupun non-akademik (seni, budaya, olahraga, dll.), baik melalui kompetisi maupun non-kompetisi.
Pada SPMB jalur prestasi tahun ini juga ada perubahan dari PPDB tahun sebelumnya, di mana siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS dan Pramuka diperbolehkan mendaftar jalur ini.
3. Jalur arfimasi
Ditujukan bagi calon murid penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu.
4. Jalur mutasi
Dikhususkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru di sekolah tempat orang tua mengajar.