TANGSELIFE.COM- Status darurat sampah di Kota Tangsel yang berlangsung selama 14 hari sejak Jumat (23/12/25) hingga Senin (5/1/26) telah berakhir.
Untuk diketahui, status itu sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tubagus Asep Nurdin mengatakan, Pemkot Tangsel belum memutuskan apakah akan memperpanjang status darurat sampah atau tidak.
Menurutnya keputusan itu harus mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.
“Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah yang berakhir hari ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa keputusan perpanjangan akan ditetapkan berdasarkan kebutuhan objektif di lapangan,” kata Tubagus ketika dikonfirmasi, Selasa, 6 Januari 2026.
Seluruh Perangkat Daerah Berperan Evaluasi Masalah Sampah
Tubagus menjelaskan, saat ini seluruh perangkat daerah yang memiliki peran dalam penanganan masalah sampah masih melakukan evaluasi menyeluruh.
Nantinya hasil evaluasi itu menjadi pertimbangan apakah Pemkot Tangsel akan memperpanjang status darurat atau tidak.
“Apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi masih memerlukan penanganan ekstra, status tanggap darurat akan diperpanjang,” tuturnya.
“Namun apabila situasi dinilai sudah terkendali, maka penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme operasional normal dengan pengawasan ketat,” tambahnya.
Ia menyebut, evaluasi menyeluruh itu meliputi kondisi riil di lapangan, kesiapan operasional, hingga dampak terhadap masyarakat.
Kendati demikian, Tubagus memastikan bahwa Pemkot Tangsel akan tetap melakukan penanganan sampah meski status tanggap darurat diperpanjang maupun tidak.
“Penanganan tetap berjalan maksimal hingga kondisi benar-benar stabil dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.


