TANGSELIFE.COM– Simak syarat masuk SD 2025 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan jenisnya.

Sebagai informasi, SPMB resmi menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini.

Pada SMPB SD 2025 ini akan dibuka seleksi menggunakan jalur domisili yang merupakan pengganti dari PPDB jalur zonasi.

Kemudian, untuk seleksi masuk melalui jalur prestasi juga ditiadakan dalam seleksi SPMB SD 2025.

Pada SPMB ini terdiri dari berbagai syarat masuk SD 2025 mulai dari persyaratan umum hingga persyaratan khusus yang wajib diketahui oleh para orang tua.

Selain itu, tes membaca, menulis, dan berhitung (tes calistung) juga tidak menjadi syarat masuk SD 2025.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 dan telah diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

Jalur dan Syarat Masuk SD 2025 di SPMB

Berikut adalah syarat masuk SD tahun 2025 berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB:

1. Calon siswa berusia 7 tahun per 1 Juli 2025 akan diprioritaskan untuk diterima di kelas 1 SD

2. Pendaftaran SD melalui SPMB 2025 dapat diikuti oleh calon siswa yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025

3. Calon siswa yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki kecerdasan atau bakat khusus
  • Memiliki kesiapan mental atau psikis
  • Menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dari dewan guru SD yang bersangkutan jika psikolog profesional tidak tersedia

Sementara itu, untuk masing-masing jalur masuk SD di SPMB ini memiliki beragam persyaratan khusus. Berikut rinciannya.

1. Syarat Masuk SD 2025 Jalur Domisili

Jalur domisili ini resmi menggantikan sistem PPDB jalur zonasi. Melalui jalur ini memungkinkan untuk calon murik yang berdomisili di perbatasan daerah dapat diterima di sekolah yang terdekat dari rumahnya.

Berikut syarat khusus dalam jalur domisili:

  • Nama orang tua/wali calon murid di Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan nama di rapor/ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya
  • Jika ada perbedaan, KK baru hanya diterima jika orang tua/wali meninggal, bercerai, atau mengalami kondisi lain yang disetujui pemda
  • KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili jika calon murid tidak memiliki KK karena bencana alam atau sosial, dengan syarat suket diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat serta mencantumkan jenis bencana dan masa domisili minimal 1 tahun
  • KK yang berubah dalam waktu kurang dari 1 tahun bisa digunakan dalam Jalur Domisili SD 2025 jika bukan karena pindah domisili, tetapi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang/rosak, dengan syarat melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

2. Syarat Masuk SD 2025 Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini ditujukkan calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. berikut syarat khususnya:

  • Calon murid dari keluarga kurang mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat atau pemda yang terdaftar dalam DTKS
  • Calon murid tidak bisa mendaftar jalur afirmasi dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu
  • Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3. Syarat Masuk SD 2025 Jalur Mutasi

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja harus diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran murid baru
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali harus diterbitkan oleh pejabat berwenang
  • Untuk calon murid Jalur Mutasi anak guru, harus melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter