TANGSELIFE.COM – Taksi terbang yang akan beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pabrikan Hyundai akan segera lakukan uji coba.

Dalam operasi uji cobanya nanti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun beri imbauan kepada operator hal yang harus dipatuhi.

Mengenai uji coba taksi terbang ini, Kemenhub sudah memberikan izin. Yang terpenting uji coba tidak boleh ganggu jalur pesawat.

“Imbauan yang kami berikan, agar operator tidak bersinggungan dengan ruang udara pesawat, saat lakukan uji coba,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto.

Sigit mengatakan, imbauan itu diberikan, karena taksi terbang yang ada nanti merupakan transportasi tidak berawak.

Sehingga sistem nerbangannya diatur terpisak dengan ruang udara pesawat komersil.

Bahkan Sigit mengatakan, pengaturan UAM masih terus jadi perdebatan.

Banyak negara dan otoritas terkait masih melakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang.

“ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai regulasi penerbangan kini masih lakukan kajian,” paparnya.

Sigit juga mengatakan, penggunaan taksi terbang di IKN nantinya akan membutuhkan izin operasional. Lantaran sama dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga butuh izin.

Sehingga diharapkan operator berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.

“Setelah itu izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga ‘safety assessment’ yang berlaku,” pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter