TANGSELIFE.COM – Tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 kilometer resmi naik mulai hari ini, Rabu 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.
Besaran kenaikan tarif tol Cipali bervariasi tergantung golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan tiap 2 tahun sekali mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Rincian Tarif Tol Cipali Terbaru
Berikut ini tarif tol Cipali terbaru berdasarkan golongannya:
- Golongan I (Sedan, Jeep, Pickup Truk Kecil, dan Bus): Rp132.000
- Golongan II (Truk dengan 2 gandar) dan III (Truk dengan 3 gandar): Rp217.500
- Golongan IV (Truk dengan 4 gandar) dan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih): Rp273.000
Tol Cipali terbentang dari Cikopo kilometer 72 sampai dengan Palimanan kilometer 188 dengan melintasi 5 Kabupaten yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cirebon.
Jalan tol ini memiliki konsesi selama 40 tahun dengan panjang 116.75 kilometer.
PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) adalah perusahaan Joint Venture antara PT ASTRA Tol Nusantara, anak perusahaan PT ASTRA Internasional, Tbk (55%) dan Canada Pension Plan Investment Board (45%).