TANGSELIFE.COM– Tarif tol baru bakal diberlakukan PT Jasa Marga, Tbk, melalui anak usahanya terhadap dua ruas tol yang yang menghubungkan Provinsi Jakarta dengan Provinsi Jawa Barat.
Melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division akan memberlakukan tarif baru ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Adapun penyesuaian tarif baru dua tol yang ada di Provinsi Jawa Barat tersebut mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif dua tol itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Sesuai Kepmen PUPR No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Dan Kepmen PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
“Penyesuaian tarif ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” terang Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia juga mengatakan, penyesuaian tarif dua jalan tol itu merupakan penyesuaian tarif regular yang diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu juga, penyesuaian tarif dua jalan tol ini juga sesuai PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi itu, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi terjadi,” ujarnya lewat keterangan tertulis dikutif Selasa, 30 Mei 2023.
Untuk diketahui, ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi atau toll to toll yang merupakan jalan bebas hambatan yang menghubungkan Jakarta-Bandung dan sekitarnya.
Tol Cipularang dan tol Padaleunyi tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Cisumdawu.
Keberadaan Tol Cipularang dan Padaleunyi dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta-Bandung menjadi 2 jam atau 2,5 jam dari lewat jalan nasional yang mencapai 4 jam sampai 5 jam.
Berikut Rincian Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Kenaikan tarif ruas Tol Cipularang sepanjang 58,5 kilometer (km) pada 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB dengan contoh besaran tarif jarak terjauh:
- Golongan I: Rp45.000, dari semula Rp42.500
- Golongan II: Rp76.000, dari semula Rp71.500
- Golongan III: Rp76.000, dari semula Rp71.500
- Golongan IV: Rp110.000, dari semula Rp103.500
- Golonga V: Rp110.000, dari semula Rp103.500
Kenaikan tarif ruas Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 kilometer (km) pada 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB dengan contoh besaran tarif terjauh:
- Golongan I: Rp10.500, dari semula Rp10.000
- Golongan II: Rp18.500, dari semula Rp17.500
- Golongan III: Rp18.500, dari semula Rp17.500
- Golongan IV: Rp25.000, dari semula Rp23.500
- Golongan V: Rp25.000, dari semula Rp23.500
Demikian informasi besaran kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023 yang akan mulai berlaku mulai pukul 00.00 WIB.