TANGSELIFE.COM– Penyelidikan dua pegawai panti rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi di Tangsel yang ditangkap karena mengkonsumsi narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan penyelidikan terbaru, dua pegawai panti rehabilitasi narkoba itu positif mengkonsumsi narkotika.

“Dua pegawai panti rehabilitasi narkoba di Kota Tangsel yang kami tangkap itu positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya, Selasa, 30 Mei 2023.

Panti Rehabilitasi Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Jadi, kata Zain juga, keduanya merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari tes urine yang mengandung Methamfetamin.

Untuk diketahui, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang menangkap tiga orang pengguna narkoba pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu.

Ketiga pengguna narkoba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial MFU, 26; DT, 41, dan EDS, 28 (nama terakhir wanita).

Dalam penangkapan di dua lokasi terpisah terhadap tiga tersangka tersebut, polisi menyita 1 paket plastik kristal putih berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi.

“Satu pelaku wanita ditangkap di kos Leguti Mansion, Lengkong Gudang Timur, Serpong dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangsel,” papar Zain juga.

Dia juga membeberkan kalau penangkapan ketiga pengguna narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat tentang informasi ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lapangan dan melakukan pengintaian,” katanya juga.

“Selanjutnya, tim Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil  menangkap 3 pelaku berikut barang buktinya,” katanya lagi.

Zain mengaku menyayangkan keterlibatan dua karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba Matahati Adiksi di Kota Tangsel tersebut.

“Sesuai fungsinya, seharusnya Panti Rehabilitasi Narkoba itu menyadarkan dan merehabilitasi pengguna narkoba, bukannya ikut terlibat penyalahgunaan narkoba,” cetusnya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, kata Zain lagi, pihaknya saat ini sedang dilakukan assesment untuk ketiga orang pengguna narkoba tersebut.

“Apakah mereka perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak? Itu sesuai amanah dalam undang-undang terkait pengguna narkoba,” cetus juga perwira menengah Polri ini lagi.

Ini Kata Ketua Yayasan Matahati Adikti terkait Penangkapan Dua Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba 

Sebelumnya seperti diberitakan Tangselife.com, dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Dua orang yang diamankan polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu masing-masing berinisial MFU dan DT.

Sementara itu, Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Imam Mahendra membenarkan soal penangkapan tersebut.

Tapi dia membantah kalau dua pecandu narkoba yang di tangkap polisi tersebut adalah pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba Matahati Adiksi Indonesia.

“Dua-duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap,” terang Imam yang juga menjabat Staf Ahli Wali Kota Tangsel Bidang Seni dan Pariwisata tersebut.

Menurutnya juga, DT merupakan bekas konselor lembaga pemasyarakatan atau lapas yang sudah diputus kontraknya.

Lalu, DT minta dapat dikaryakan di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia. Sedangkan FU, pecandu yang pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba.

“Kalau FU itu adalah pemakai narkoba titipan restoratif justice yang sudah di sini selama 130 hari menjalani pemulihan dari kecanduan,” terang Imam juga.

Terkait kronologi kasus itu, Imam mengaku tidak tahu secara pastinya. Tapi dia menyerahkan kasus itu ke kepolisian.

“Nah kita gatau si FU itu disuruh sama DT atau emang dia make lagi. Lebih jelasnya polisi yang tahu,” tandasnya juga.