TANGSELIFE.COM-Sutrisno Lukito Disastro yang menjadi DPO kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Tangerang telah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota beberapa hari lalu. 

Tapi ternyata, dia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong dengan kerugian belasan miliar rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kalau Sutrisno memang tersangkut kasus lain dan sudah ditetapkan tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengecek kebenaran tertangkapnya Sustrisno kepada kami,” terang Zain, Selasa 16 Mei 2023.   

Dia juga mengatakan kalau kasus hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tapi memang belum tahap 2. Karena saat tersangka (Sutrisno) dipanggil tidak pernah hadir. Akhirnya dia jadi DPO,” papar Zain juga. 

Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno yang masuk DPO pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan terhadap Sutrisno dilakukan di wilayah Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin 8 Mei 2023.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 karena tidak kunjung hadir saat dipanggil saat kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang. 

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka  dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam kasus itu, Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sutrisno diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Objek kasus itu terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Maret 2018 silam.

Sutrisno ditetapkan tersangka buntut dilaporkannya Djoko Sukamtono ke Polres Metro Tangerang Kota oleh pemilik lahan bernama Idris. 

Adapun modus pelaku memalsukan data berupa surat kepala desa yang didapatkan hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ternyata, Djoko Sukamtono membuka mulut kalau dia melakukan pemalsuan akta otentik itu merupakan orang suruhan Sutrisno.

Terkait penangkapan itu, Polres Metro Tangerang Kota sedang digugat praperadilan oleh Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Sutrisno melakukan praperadilan penangkapan dirinya oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang.

Terjerat Kasus Investas Bodong Condotel di Bali

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan Sutrisno sebagai tersangka atas laporan korban investasi bodong bernama Robi.

Robi tergiur investasi pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali. 

Karena iming-iming Sutrisno, Robi menyetorkan uang Rp14 miliar lebih untuk pembelian 10 unit condotel tersebut. 

Namun hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui Sutrisno tidak pernah diterimanya. 

Usai investasi terjadi, Sutrisno sulit dihubungi dan terkesan menghindar. Bahkan, Robi sudah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan condotel dan ternyata dirinya jadi korban penipuan. 

Robi lantas melaporkan Sutrisno ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016.

Sutrisno disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. 

Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara pada 4 September 2017, Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. 

Tapi hingga berkas lengkap P21 dan kasus akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, Sutrisno selalu mangkir dan dinyatakan masuk DPO hingga dia tertangkap oleh polisi.