TANGSELIFE.COM– Ironis, 2 pegawai yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba di Jalan Depag No.75 A, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu ditangkap Jumat, 26 Mei 2023.

Keduanya ditangkap aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota yang menyelidiki kasus penjualan narkotika tersebut.

Dua orang yang diamankan polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu masing-masing berinisial FU dan DT.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya  penangkapan dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba yang berlokasi di Kota Tangsel tersebut. 

“Benar, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang. Mereka masing-masing berinisial ER, DT dan FU,” terangnya, Senin 28 Mei 2023.

Menurut Zain juga, pihaknya menyita beberapa barang bukti narkoba dalam penangkapan tersebut. ”Dugaan memiliki satu paket plastik kecil diduga sabu dan 7 pil diduga ekstasi,” ujarnya juga.

Dia juga mengatakan saat ini pihaknya saat ini tengah memeriksa tiga pelaku  penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Kami juga tengah melakukan pendalaman terkait penangkapan penyalahgunaan narkotika itu,” papar Zain juga.

Dari tiga orang yang ditangkap itu ternyata dua orang adalah pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba Matahati Adiksi Indonesia yang berlokasi di Kota Tangsel.

Penangkapan itu kontan membuat masyarakat bertanya-tanya. Lantaran yayasan rehabilitasi narkoba seharusnya menjadi tempat pemulihan bagi para pecandu narkoba.

Tapi polisi justru menangkap dua orang pegawai yayasan rehabilitas narkoba yang terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kata Ketua Yayasan terkait Penangkapan 2 Pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba

Sementara itu, Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Imam Mahendra membenarkan soal penangkapan tersebut.

Tapi dia membantah kalau dua pecandu narkoba yang di tangkap polisi tersebut adalah pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba Matahati Adiksi Indonesia.

“Dua-duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap,” terang Imam yang juga menjabat Staf Ahli Wali Kota Tangsel Bidang Seni dan Pariwisata tersebut.

Menurutnya juga, DT merupakan bekas konselor lembaga pemasyarakatan atau lapas yang sudah diputus kontraknya.

Lalu, DT minta dapat dikaryakan di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia. Sedangkan FU, pecandu yang pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba.

“Kalau FU itu adalah pemakai narkoba titipan restoratif justice yang sudah di sini selama 130 hari menjalani pemulihan dari kecanduan,” terang Imam juga.

Terkait kronologi kasus itu, Imam mengaku tidak tahu secara pastinya. Tapi dia menyerahkan kasus itu ke kepolisian.

“Nah kita gatau si FU itu disuruh sama DT atau emang dia make lagi. Lebih jelasnya polisi yang tahu,” tandasnya juga.