TANGSELIFE.COM- Tata cara dan waktu i’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan perlu dipahami dengan baik agar menjalankannya secara khusyuk.

I’tikaf adalah salah satu ibadah umat Islam yang dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Berdiam diri di masjid berarti tidak keluar masjid karena sibuk melaksanakan berbagai ibadah wajib dan sunnah seperti salat, membaca al quran, berzikir, dan lain sebagainya.

Mengenal Apa Itu I’tikaf?

I’tikaf merupakan salah satu ibadah dengan cara berdiam diri di masjid disertai dengan niat.

Niat I’tikaf semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

I’tikaf bisa dilakukan setiap saat dan tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan saja.

Akan tetapi, memang paling utama dilaksanakan saat bulan Ramadan dan lebih bagusnya di malam-malam ganjil 10 hari terakhir Ramadan.

Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW:

Siapa yang ingin berIktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).

Selain itu Hadist lain juga mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Dari Aswad, dari Aisyah RA ia berkata: “Nabi Muhammad SAW meningkatkan amal ibadah pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan melebihi di waktu yang lain.”

Secara etimologi, iktikaf berasal dari kata akafa, yang artinya mengurung diri atau menetap (al hasbu).

Sementara menurut Sayyid Sabiq dalam fiqih sunah, pengertian iktikaf adalah berada di suatu tempat dan mengikat diri kepadanya.

Secara sederhana, pengertian Iktif adalah praktik berdiam diri dan tinggal di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selama iktikaf, seseorang akan disibukkan dengan berbagai bentuk ibadah seperti salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an.

Hukum dan Rukun I’tikaf

Para ulama sepakat bahwa hukum i’tikaf adalah sunnah, yaitu bernilai pahala jika dilaksanakan dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkan.

Tetapi hukum i’tikaf bisa menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin.

Walaupun disertai izin, i’tikaf bisa juga dihukumi makruh jika dilakukan oleh wanita yang bertingkah serta mengundang fitnah.

Untuk rukun i’tikaf sendiri ada 4, yakni:

  • Niat
  • Berdiam diri di masjid (sekurang-kurangnya selama tuma’ninah salat)
  • Masjid
  • Orang yang beriktikaf

Syarat I’tikaf

Syarat iktikaf adalah sebagai berikut:

1. Islam

Sebagaimana dalam ibadah lainnya, beragama Islam merupakan syarat mutlak yang harus ada pada diri seseorang jika ingin melaksanakan ibadah tersebut.

Melansir dari buku I’tikaf Penting dan Perlu yang terbit pada tahun 2004, karya Ahmad Abdurrazaq Al Kubaisi menjelaskan bahwa setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syariat Islam, maka tidaklah diterima dan tidak bernilai pahala.

2. Berakal

Syarat iktikaf selanjutnya adalah berakal. Sayarat ini juga termasuk mutlak dan harus ada pada setiap ibadah apapun.

Segala ibadah harus disertai dengan niat, sedangkan orang yang tidak memiliki akal tidak mampu untuk melakukan niat.

Sebab, mereka juga tidak mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

3. Suci dari Junub, Haid, dan Nifas

Orang junub (istri yang telah bersetubuh atau mimpi bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan melahirkan tapi belum sampai pada hari ke 40 adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di Masjid.

Kapan Waktu Untuk I’tikaf?

Iktikaf bisa dilakukan kapan saja, terutama saat puasa merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakannya.

Selain itu, dianjurkan untuk melaksanakannya di 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.

Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah tentang aktivitas iktikaf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di bulan Ramadan:

Rasulullah selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau juga beriktikaf setelah beliau wafat (yakni tradisi iktikaf Rasulullah tersebut diteruskan oleh istri-istrinya)”. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Berapa Lama Waktu untuk I’tikaf

Melansir dari buku “Bekal Ramadan dan Idul FItri 5: Iktikaf” yang ditulis oleh Saiyid Mahadir, seseorang yang berniat melakukan i’tikaf, diperbolehkan masuk ke masjid sebelum waktu maghrib pada malam ke-21 ramadan.

Sementara untuk waktu berapa lama durasi iktikaf, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan melaksanakannya dalam durasi sebentar ataupun lama.

Namun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak sah jika iktikaf yang dilakukan kurang dari satu hari atau setengah hari.

Hal ini merujuk pada apa yang dilakukan Rasulullah SAW dan sahabatnya yang belum pernah melakukan i’tikaf kurang dari satu hari.